Mataram NTB - Polresta Mataram Polda NTB kembali mendapatkan penghargaan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram atas partisipasinya dalam menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak dengan Pengoptimalisasian Pelaporan SPT Tahunan pada tahun Pajak 2022.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Devi Sonya Adtince didampingi Kepala Seksi Pelayanan Mokh. Syamsul Bakhri, dan diterima langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK, Senin (12/12/2022) di Lobi Kantor Polresta Mataram.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Devi Sonya Adtince menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kepolisian Resor Kota Mataram sebagai institusi di Mataram yang selalu berupaya melaksanakan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak penghasilan Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara / Anggota TNI/Anggota Kepolisian Republik Indonesia melalui effilling untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022.
" Sebagai Institusi yang berupaya menuju reformasi dan Polri yang Presisi, Polresta Mataram telah menunjukkan kewajibannya sebagai masyarakat wajib pajak, "terangnya.
Sementara itu Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa SIK MH mengatakan, SPT Tahunan merupakan instrument atau alat bagi wajib pajak untuk memberitahukan kepada Negara seluruh penghasilan, harta maupun utang, baik itu penghasilan rutin maupun tidak rutin, penghasilan dari Institusi sebagai Aparatur Negara ataupun penghasilan diluar tugas kita sebagai Aparatur Negara yang dibayar dan dilaporkan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Dengan penghargaan yang kami terima semoga dapat dijadikan sebagai teladan atau memotivasi masyarakat untuk terus patuh membayar pajak. Dan saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak atas capaian ini, dan mari bersama untuk mempertahankan capaian ini dan semoga tahun depan dapat kita terus menjadi lebih baik”, ujar Mustofa.(Adb)